Seminar IAI Di Prodi Farmasi

Tegal, pada tanggal 12 April 2015 bertempat di Kampus 2 Politeknik Harapan Bersama Tegal Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kota Tegal mengadakan WORKSHOP RE-SERTIFIKASI APOTEKER dengan Tema “MENINGKATKAN KINERJA PROFESIONAL APOTEKER AGAR MENJADI LEBIH BERKOMPETEN MELALUI BASIS SKP (Satuan Kredit Profesi)” dengan jumlah peserta 100 orang yang semuanya adalah anggota IAI kota Tegal.  Kehadiran Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian merupakan babak baru perjalanan apoteker indonesia sebagai suatu profesi tenaga kesehatan, karena dengan adanya peraturan tersebut perlahan namun pasti apoteker sebagai suatu profesi mulai terdefinisikan dari mulai kewenangan, area kerja, kompetensi beserta untuk kerjanya bahkan instrument untuk melaksanakan praktek antara lain standar prosedur operasional (SPO). Pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2009 mewajibkan pula setiap tenaga kefarmasian wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendokumentasikan seluruh kegiatan yang terkait pekerjaan kefarmasian yang dilakukan baik oleh Apoteker maupun Tenaga Teknis Kefarmasian.

Menurut ketua Panitia Workshop Resertifikasi Apoteker PC IAI Kota Tegal Elsa., S.F., Apt. Sertifikat Kompetensi adalah merupakan bukti penting yang harus dimiliki oleh seorang Apoteker yang dianggap layak untuk melakukan pekerjaan secara kontinu sebagai Apoteker. Oleh sebab itu Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia menyelenggarakan Workshop Re-sertifikasi Apoteker dan dilaksanakan Resertifikasi Apoteker merupakan sebagai perpanjangan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Apoteker menggantikan Sertifikasi Kompetensi Apoteker (SKA) yang selama ini berjalan, menurut Dra Sriharyanti Selaku pembicara bahwa Workshop ini menyampaikan bahwa resertifikasi Apoteker ini bagaimana Mendorong peningkatan profesionalisme setiap apoteker praktek umum secara uji diri (self- assessment) melalui pemenuhnan angka kredit minimum untuk memeperoleh sertifikat kompetensi sebagai apoteker untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian meliputi kompetensi di ranah kognitif, psiskomotorik maupun afektif, Meningkatkan kinerja profesional apoteker umum, Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan apoteker umum dalam menjalankan praktek kefarmasia serta Menjamin perilaku dan sikap etis apoteker umum dalan menjalankan praktek kefarmasian sesuai dengan kewenangannya terangnya.

12 Mei 2015 - 15:45:58 WIB   0
Prodi D-3 Farmasi  

Share:

Tinggalkan Komentar

Email dan No. HP tidak akan kami publikasikan

Info Penerimaan Mahasiswa