Workshop Penerapan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014

Januari 2015, Pendopo Kecamatan Adiwerna, Kab. Tegal. Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya rancangan Undang-Undang Desa telah disahkan menjadi Undang-Undang Desa pada sidang paripurna DPR RI tanggal 18 Desember 2014. Disahkannya Undang-Undang Desa Terbaru No.6 Th.2014 disambut dengan penuh sukacita oleh sebagian besar Kepala Desa di seluruh Indonesia karena Undang-Undang No. 6 Th.2014 memiliki beberapa keistimewaan. Salah satu keistimewaannya adalah terkait dengan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun akan diberikan untuk tiap Desa. Kucuran dana yang diberikan ke Desa akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk dan jumlah kemiskinan.

Besarnya dana yang akan diterima oleh tiap Desa tentunya akan memberikan kesempatan yang besar pada setiap Desa untuk dapat mengembangkan potensinya masing-masing dengan menggunakan dana yang diberikan. Namun, terkait dengan besarnya dana yang akan diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta seluruh otoritas terkait yang mengatur keuangan desa, memastikan bahwa dana tersebut disalurkan dan digunakan dengan baik.

Menurut Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) Bacharuddin Nasori, dengan ditetapkannya RUU Desa menjadi UU Desa maka Kepala Desa harus belajar pembukuan (accounting) karena Kepala Desa nanti akan menjadi pejabat pembuat komitmen. Dana sebesar lebih kurang 1 Milyar harus ada pertanggung jawabannya secara administrative. Oleh sebab itu Kepala Desa wajib menguasai akuntansi minimal pembukuan, agar pemakaian dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Jika dari sisi data akuntansi tidak valid maka dikhawatirkan akan banyak kepala desa yang tersandung korupsi.

Menanggapi hal di atas Tim Dosen Akuntansi Politeknik Harapan Bersama melaksanakan pengabdian masyarakat sebagai wujud Tridharma Perguruan Tinggi selain tugas pengajaran dan penelitian, dengan mengadakan Workshop Penerapan Undang-Undang Desa yang diadakan di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal. Workshop yang pertama dilaksanakan di Kecamatan Kramat dan dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang tersebar di wilayah Kecamatan Kramat, workshop selanjutnya di kecamatan Adiwerna kabupaten Tegal yang juga dihadiri oleh seluruh Kepala desa dan Sekretaris desa di Wilayah Kecamatan Adiwerna.

Pelaksanaan Workshop Penerapan Undang-Undang Desa disambut sangat baik oleh Camat dan Sekretaris Kecamatan Adiwerna Kab Tegal. Dengan ijin dan sambutan baik dari pihak Kecamatan Adiwerna, Kegiatan Pengabdian Masyarakat dapat terlaksana dengan lancar. Workshop diisi dengan materi tentang pengelolaan keuangan desa, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta simulasi pembuatan administrasi keuangan desa sesuai dengan Peraturan Bupati Tegal No 43 Tahun 2014. Materi tersebut disampaikan oleh Tim Pengabdian Masyarakat Politeknik Harapan Bersama yaitu Yeni Priatna Sari, SE, M.Si, Ak, CA, Ida Farida, SE, M.Si, Sri Kusumaningrum, SE, M.Acc, Hetika, S. Pd, M.Si. Istianah SE, M.Si Dan Hesti Widianti, SE, M. Si

29 Januari 2015 - 13:11:08 WIB   0
Prodi D-3 Akuntansi  

Share:

Tinggalkan Komentar

Email dan No. HP tidak akan kami publikasikan

Info Penerimaan Mahasiswa