Ngerujak Online Umkm Milenial Maju Bersama Pajak

Apa yang terlintas dipikiran kita saat mendengar kata ngerujak? Pasti akan terbayang segarnya irisan berbagai macam buah yang dipadukan dengan sambal pedas manis yang sangat cocok dimakan disiang hari yang terik. Eits tapi tunggu dulu ada yang berbeda dengan ngerujak di Politeknik Harapan Bersama. Ngerujak atau ngerumpi pajak merupakan acara webinar perdana yang diselengarakan oleh Tax Center PHB. Tax center sendiri merupakan salah satu Unit kegiatan prodi akuntansi yang fokus memberikan pelayanan pengetahuan dan penyuluhan di bidang perpajakan. Saat ini Tax Center PHB diketuai oleh Anisa Tri Septiana. Dan dibina langsung oleh Asrofi Langgeng Noermansyah S.Pd., M.Si., CTT.

Ngerujak kali ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 juli 2020. Tema yang diangkat kali ini adalah UMKM Milenial Maju Bersama Pajak, acara diikuti oleh 163 peserta dan dilaksanakan via zoom dan live streaming YouTube dengan menggunakan account resmi Tax Center Politeknik Harapan Bersama. dengan menghadirkan pembicara yang mumpuni dibidangnya mampu menarik minat para peserta, tak hanya kalangan mahasiswa saja yang turut berpartisipasi namun juga para pelaku UMKM dan masyarakat umum, tak ada biaya yang dipunggut dalam acara ini alias gratis, selain itu para peserta webinar juga mendapatkan ilmu baru dan e-sertifikat.

Acara dimulai pukul 09:30 dan diawali dengan pembukaan yang disampaikan oleh Muhammad Akmalus sidqi selaku moderator yang memandu acara. dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Yeni Priatna Sari, SE., M.Si, Ak, CA selaku Kaprodi Akuntansi.

Masuk kedalam inti acara materi pertama disampaikan oleh Marchinia Rakhmi Pradani P. S.Si selaku owner Micins Hijab beliau menyampaikan mengenai sejarah perjalanannya dalam  membangun Micins Hijab, dimulai dari berhentinya perempuan berkacamata ini sebagai seorang pegawai dan memilih menjadi seorang pengusaha dengan modal minim dan terbatas hingga kini memiliki usaha dengan omset yang terbilang sukses. penyampaian materi yang mudah dipahami dan penuh semangat sangat menginspirasi para peserta ngerujak.

Materi kedua disampaikan oleh Abdul Ghofir S.E selaku Account Respresentantive KPP Pratama Tegal dan beliau memaparkan materi mengenai pajak UMKM dan menghimbau agar para pemilik UMKM taat dalam membayar dan melaporkan pajak.

Materi ketiga disampaikan oleh Asrofi Langgeng Noermansyah S.Pd., M.Si., CTT selaku Pembina Tax Center Politeknik Harapan Bersamabeliau menyampaikan materi tentang penghasilan <4.8 miliar dan tarif pajak 0,5% dari omset khusus UMKM serta menyampaikan tentang tata cara pembayaran dan pelaporan pajak UMKM dengan tarif 0,5% yang bisa dilakukan langsung ke kantor pajak atau melalui Tax Center Politeknik Harapan Bersama yang akan dipandu langsung oleh para pengurus Tax Center PHB.

Setelah materi selesai disampaikan oleh para pembicara dilanjutkan dengan kuis yang dipandu oleh mba Ratih dan mas Rizal selaku pegawai KPP Pratama Tegal. Tak hanya mendapatkan wawasan baru quiz ini memberikan hadiah menarik untuk para peserta terbaik.

Tiga peserta terbaik yaitu Muhamad Ravi, Ika kurniawati dan Hendro Setiawan mendapatkan merchandise menarik khusus dari KPP Pratama Tegal yang akan dikirim via paket mengingat kondisi pandemi yang tidak kondusif saat ini.

Sesi tanya jawab dibuka baik melalui zoom maupun live streaming yotube beberapa pertanyaan terangkum Ika kurniawati untuk bapak Abdul Ghofur apabila suatu saat tidak ada omset, tidak ada penjualan, bagaimana? Karena tidak membayar pajak apakah harus tetap melaporkan pajaknya?

Seberapapun omset yang masuk tetap harus dibayarkan pajaknya, kecuali misal dalam satu bulan tidak ada penghasilan sama sekali atau usaha tutup sementara maka otomatis tidak ada pembayaran pajak, dan setiap kita membayar pajak otomatis berlaku sebagai pelaporan.

Yovita Sari untuk Asrofi Langgeng apa yang membedakan perhitungan pajak antara pencatatan dan pembukuan sehingga ada yang dikenakan tarif 0,5% dan tarif progresif bahwa UMKM diberikan fasilitas kemudahan perhitungan 0,5% dari omset, sehingga jika ada kemudahan perhitungan maka bisa dimanfaatkan tarif tersebut. Pencatatan itu berarti hanya mencatat omset penjualan yang dilakukan dalam satu periode langsung dikalikan 0,5% jadi sangat simple, tapi jika pembukuan harus ada proses pencatatan penjualan kemudian hpp, beban-beban, nanti baru ditemukan laba yang akan menjadi dasar penghasilan neto oleh wajib pajak tersebut.

Mbak Risen untuk Bapak Abdul Ghofur: Jika mahasiswa mendaftar NPWP untuk syarat pengambilan hadiah disuatu tempat tapi tidak mempunyai penghasilan, perlu lapor spt atau tidak dan apakah perlu mendaftar wajib pajak non efektif atau tidak?

Jika kondisi sebagai mahasiswa gunakan saja kesempatan tersebut untuk membuat usaha, namun jika mahasiswa tersebut terlebih dahulu ingin berfokus pada kegiatan belajarnya dan belum mempunyai penghasilan boleh diajukan sebagai wajib pajak non efektif.

Penulis: Musyhadah Zauqi

05 Agustus 2020 - 10:06:38 WIB   0
Politeknik Harapan Bersama   Prodi D-3 Akuntansi  

Share:

Tinggalkan Komentar

Email dan No. HP tidak akan kami publikasikan

Info Penerimaan Mahasiswa