Perkembangan Teknologi Jadi Sorotan dalam Selebrasi 9th Inforsary

Mahasiswa Semester 5 Program Studi (Prodi) Sarjana Terapan Teknik Informatika (TI) Politeknik Harapan Bersama (PHB) menyelenggarakan rangkaian acara 9th Informatics Anniversary Celebration (Inforsary). 

Acara inforsary merupakan bagian dari mata kuliah leadership yang dilaksanakan selama tiga hari, pada tanggal 11, 12, dan 13 Januari 2022. Dengan berbagai acara workshop, seminar, UI/UX dan e-sport competition dan inagurasi oleh mahasiswa Prodi Sarjana Terapan TI.

Wakil Direktur IV PHB Ginanjar Wiro Sasmito menuturkan, perkembangan teknologi baik komputer dan hp sangatlah pesat, dari bentuk yang berukuran besar hingga ke ukuran kecil dan perubahan kegunaan yang semakin multifungsi. Trend perkembangan ponsel pun juga berkembang dari handie talkie, telepon genggam, hingga hadirnya 2G, 3G, 4G dan saat ini sudah ada 5G.

“Setiap kemajuan dari revolusi industri, kita tidak bisa menolaknya. Saat ini dunia memasuki era 4.0, kemudian yang membedakan dengan 3.0 dan 2.0 adalah internet of things. Alat yang menghubungkan satu dengan yang lainnya, dapat memproses berbagai data, dapat menyimpan data, dan sebagainya,” ujarnya. 

“Revolusi industri terjadi di berbagai bidang. Contohnya saat dulu mengantri di dokter dengan berdesakan, saat ini ada aplikasi yang bisa memberikan solusi dengan mudah. Antri pembelian tiket kereta, tiket pesawat sekarang sudah tersedia via online. Ketika mencari kebutuhan rumah tangga tidak perlu datang ke pasar, supermarket, dan mall, saat ini sudah dipermudah dengan hadirnya marketplace,” kata Ginanjar.

Brigadir Dody Virgio O,S.Kom., M.H. menjelaskan terkait tindak pidana dalam UU ITE dan cyber crime. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Undang-Undang ini  berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia,” Kata Dody.

“Cyber Crime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet dan berbasis pada layanan jasa telekomunikasi,” tambahnya.



04 Februari 2022 - 16:53:55 WIB   0
Artikel Mahasiswa   Politeknik Harapan Bersama   Prodi D-4 Teknik Informatika  

Share:

Tinggalkan Komentar

Email dan No. HP tidak akan kami publikasikan

Info Penerimaan Mahasiswa