Sertifikasi Halal: Menjadi Halal Pada Waktunya

Saat ini sertifikasi halal bukan lagi hanya pada makanan atau obat-obatan lagi, namun sudah merambah pada berbagai macam produk. Halal juga bukan lagi hanya sebatas label sertifikasi. Halal telah menjelma menjadi suatu industri yang mana memiliki pangsa pasar yang cukup besar. Industri halal diproyeksi dapat memberikan sumbangan sebesar 72,9 T terhadap PDB di tahun 2022 menurut CEO dan Managing Director Dinar Standard Rafiuddin Shikoh. Potensi yang dapat dimaksimalkan dari industri halal berasal dari ekspor, substitusi impor dan penanaman modal asing. Indonesia memiliki potensi yang cukup besar dalam pengembangan Industri halal melihat hasil survei yang menyatakan bahwa sekitar 87,18 % penduduk Indonesia beragama Islam. Industri halal di Indonesia terdiri dari makanan minuman, farmasi, travel, produk elektronik, properti, fesyen, dan jasa keuangan. 

Kita mengenal sertifikasi halal di luar makanan dan obat-obatan seperti produk elektronik pada lemari es yang diproduksi oleh Sharp. Sejak tahun 2018 Sharp memperkenalkan produk lemari es yang mendapatkan sertifikasi Halal. Selanjutnya pada industri busana juga tak ketinggalan untuk memberikan sertifikasi halal pada produk-produk yang ada. Salah satu produk keuangan yang sedang banyak digunakan pada saat ini yaitu fintech, dengan adanya fenomena fintech yang ada pemerintah pun tak ketinggalan untuk mengoptimalkan fintech syariah untuk menguatkan ekosistem halal yang ada di Indonesia.

Menurut kata data potensi konsumsi produk halal di Indonesia pada 2050 mencapai Rp 330,5 M namun yang cukup disayangkan, menurut Bappenas sebagian besar barang konsumsi yang ada merupakan hasil dari barang impor. Menurut Global Islamic Report negara terbesar ekspor barang halal yaitu Brazil yang mendapatkan nilai ekspor di 2019 mencapai $ 5,5. Melihat potensi yang cukup besar tersebut, cukup disayangkan jika Indonesia tetap mengambil bagian sebagai negara konsumen, bukan sebagai negara produsen.

Pemerintah menyadari akan adanya potensi yang cukup besar dari industri halal yang ada di Indonesia. Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan adanya BPJPH maka sertifikasi halal tidak lagi bertumpu pada MUI yang mana dapat meningkatan jumlah produk yang memiliki sertifikasi halal. Skema BPJPH dalam pengurusan sertifikasi halal menentukan aturan dan regulasi mengenai penerbitan sertifikasi halal. Selanjutnya ada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mana bertugas memeriksa atas barang yang diajukan untuk memperoleh sertifikasi halal dan Majelis Ulama Indonesia sebagai pihak yang menentukan halal atau tidaknya barang tersebut. Dengan adanya regulasi terbaru tersebut, diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah pemilik sertifikasi halal pada produk yang ada di Indonesia. Pada sektor ekonomi, pemerintah merespon dengan mengubah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

KNEKS diharapkan dapat membentuk ekosistem ekonomi syariah yang ada di Indonesia yang mana diharapkan dapat meningkatkan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Dengan adanya KNEKS maka dapat membentuk ekosistem ekonomi syariah secara keseluruhan pihak yang terlibat dalam ekonomi. Pembangunan ekosistem ekonomi syariah pada saat ini dirasakan sangat penting mengingat label halal bukan lagi sebatas mematuhi syariat Islam namun sudah menjadi gaya hidup. Di saat masyarakat tidak lagi membelanjakan barang dilihat dari fungsinya, namun dilihat dari value atau merek yang melekat pada barang itu dimana dengan adanya sertifikasi halal dapat meningkatkan value dan citra merek dari barang tersebut, maka halal bukan lagi sebatas label dari sertifikasi yang mana halal telah berubah menjadi suatu ekosistem dan industri.


Penulis:

Mohammad Alfian, M.Si., Ak

Dosen Sarjana Terapan Akuntansi Sektor Publik

13 Mei 2022 - 16:43:45 WIB   0
Lain - Lain   Politeknik Harapan Bersama   Prodi D-4 Akuntansi Sektor Publik  

Share:

Tinggalkan Komentar

Email dan No. HP tidak akan kami publikasikan

Info Penerimaan Mahasiswa