Sinergisme Apoteker Distribusi Dan Apoteker Pelayanan Dalam Menerapkan Permenkes No. 3 Tahun 2015

Ikatan Sarjana Farmasi adalah satu-satunya Organisasi Profesi Kefarmasisan Indonesia yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41864/KMB/121 tertanggal 16 September 1965 dan merupakan kelanjutan dari Ikatan Apoteker Indonesia yang didirikan pada tanggal 18 Juni 1955 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Pada Kongres XVIII Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI berubah menkatan Apoteker indonesia (IAI), berdasarkan Anggaran Dasar Ikatan Apoteker Indonesia pasal 32 Himpuan Seminat Apoteker berdasarkan praktek yang dibentuk tingkat Daerah dan pusat.

Oleh karena itu Himpunan Seminat Farmasi Distribusi (HISFARADIS) Pantura Barat bekerja sama dengan pengurus cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kota Tegal dan DIII Farmasi Politeknik Harapan Bersama Tegal mengadakan Workshop pada hari minggu 13 maret 2016 bertempat di Aula Gedung C Politeknik Harapan Bersama Tegal dengan tema Sinergisme Apoteker Distribusi dengan Apoteker Pelayanan dalam menerapkan PERMENKES No. 3 Tahun 2015 tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dengan pesrta semua Apoteker di Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kapupaten Brebes dengan jumlah 300 peserta. Acara ini dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang regulasi serta implementasi PEMENKES No. 3 Tahun 2015 kepada Apoteker Penanggung Jawan Distribusi dan Apoteker Penanggung Jawab Apotek dan Rumah Sakit dalam berpraktek sehingga konsep dan pemikiran sejalan sesuai peraturan tersebut.

01 April 2016 - 16:14:24 WIB   0
Prodi D-3 Farmasi  

Share:

Tinggalkan Komentar

Email dan No. HP tidak akan kami publikasikan

Info Penerimaan Mahasiswa